Bintara Alam Permai, Bekasi
Jl. Batu Jajar No. 37
Jakarta 10120, Indonesia
Phone: 021-
3453888
Fax: 021-
34832738

 

 

 

 

Home About Us Produk Rumah Daftar Harga

Progress Pembangunan

Inner View Events Sarana & Prasarana Offices Peta Lokasi
Pembelian rumah di Bintara Alam Permai dapat dilakukan melalui 3 pilihan:

1. Cash keras

Pembayaran melalui cash keras tidak dikenakan bunga dan biasanya berhadiah. Hadiah-hadiah biasanya termasuk motor, kulkas, atau diskon. Pembelian melalui cash keras lebih meringankan karena tidak dikenakan beban pembayaran seperti lainnya. Dan biasanya, pembayaran tipe cash keras tidak melebihi 3 kali pembayaran, memberikan pemilik lebih banyak waktu untuk menikmati tempat tinggalnya.

2. Cash Bertahap

Pembayaran melalui cash bertahap tidak dikenakan bunga jika dilunaskan dalam waktu tertentu. Di Bintara Alam Permai, waktu diberikan 3, 6 s/d 10 kali pilihan pembayaran tergantung program promosi berjalan. Jika melebihi waktu yang diberikan, tipe pembayaran dengan cash bertahap dapat dilaksanakan s/d 20 kali dengan bunga.

3. Kredit Kepemilikan Rumah

Pembayaran melalui KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah adalah tipe pembayaran yang paling sering digunakan oleh pembeli rumah. Pembeli dapat membeli rumah di Bintara Alam Permai dengan standar yang ditentukan oleh bank,sekarang 70% dari nilai pinjaman. Dp yang dipermintakan oleh Bintara Alam Permai, yaitu 30% dapat dicicil s/d 6 bulan tanpa bunga. Bintara Alam Permai menggunakan 3 jasa peminjaman, yakni melalui Bank Kesawan, Bank BTN dan Bank BNI. Pinjaman dapat diajukan ke bank-bank tersebut sembari membayar uang muka. Bunga bank bervariasi tergantung nilai rumah dan jangka waktu pinjaman.

* Hadiah-hadiah tersedia untuk semua tipe pembayaran berupa souvenir, dan termasuk payung, jam dinding, calculator, dsb.

 

Syarat-syarat pembelian rumah / kavling di Bintara Alam Permai:

I. Perorangan

  1. Fotocopy KTP pemohan dan suami / istri
  2. Fotocopy kartu keluarga
  3. Fotocopy akte nikah / cerai
  4. Asli surat keterangan kerja dari perusahaan
  5. Asli slip gaji 2 bulan terakhir / surat keterangan penghasilan
  6. Fotocopy buku tabungan / rekening koran 3 bulan terakhir
  7. Pas photo 3 x 4 masing-masing ( 2 lembar )
  8. Fotocopy SPT PPH 21 / NPWP pribadi
  9. Fotocopy SIUP & NPWP ( perusahaans swasta )

II. Pengusaha / wiraswasta

  1. Fotocopy akte pendirian PT & perubahan dari awal hingga akhir
  2. Fotocopy pengesahan dari Menkeh dan HAM RI
  3. Fotocopy NPWP, SIUP, TDP
  4. Fotocopy laporan keuangan 2 tahun terakhir
  5. Fotocopy ijin praktek
Residentials / Bintara
 
 


 
Jakarta Office:
Jl. Batu Jajar No. 37, Jakarta 10120, Indonesia

Telp.(62-21) 3453888
Fax.(62-21) 34832738
 
document.write("+newtitle+");